Dua WNI Ditahan Aparat Keamanan Amerika 

Sabtu, 24 Februari 2018 | 11:00:32 WIB
ilustrasi

Metroterkini.com - Dua warga negara Indonesia sempat ditahan aparat keamanan di Los Angeles. KJRI Los Angeles, pada Kamis (22/2/2018), telah memastikan informasi tentang penahanan dua WNI tersebut. 

Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles Anggiat Napitupulu menyampaikan, dalam wawancara via telepon dengan VOA Indonesia, telah mendampingi kedua WNI tersebut sejak mendapat informasi tentang penahanan itu pekan lalu. Kedua WNI yang ditahan yakni Agung Prabowo (64) dan Satria Zulkarnain Tarigan (47). 

Anggiat mengatakan jika keduanya kini telah dibebaskan. "Meskipun demikian sesuai permintaan otoritas berwenang, keduanya masih berada di Los Angeles, belum kembali ke Indonesia,” tambah Anggiat. 

Dua WNI tersebut ditahan pihak Biro Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (CBP) saat hendak kembali ke Indonesia pada 10 Februari lalu. Mereka ditahan karena dinilai memiliki “unnotified items” atau barang-barang yang tidak dilaporkan kepada petugas pemeriksa, berupa aksesoris senjata, antara lain hand guard, trigger grip, dan teropong. 

Keduanya sempat ditahan di Santa Ana Detention Center hingga 11 Februari sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Metropolitan. KJRI Los Angeles segera menemui keduanya setelah mendapat informasi pada 13 Februari. Kedua WNI ternyata telah dihadapkan ke sidang pendahuluan di Pengadilan Federal Los Angeles, didampingi kuasa hukum pribadi, untuk mendengar pembacaan tuduhan dan penetapan jadwal sidang berikutnya. Pasal yang dikenakan kepada Kedua WNI tersebut dikenai pasal pemilikan senjata api oleh warga asing. 

Sementara dari KJRI Los Angeles memberikan bantuan pendampingan dan membayar deposit untuk memenuhi kebutuhan dasar keduanya di rumah tahanan. "Saya menemui keduanya pada 13 Februari. Saya memastikan paspor dan boarding pass yang mereka miliki. 

Dilansir dari kompas.com, keduanya sehat, meski tampak masih kaget," kata Anggiat Kepada Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles, keduanya menceritakan membeli aksesoris senjata tersebut di pameran yang dilangsungkan di Las Vegas, Nevada, pada 23-26 Januari. 

Agung Prabowo yang juga Sekjen Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) menyampaikan pada Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles bahwa aksesoris senjata yang dibelinya untuk kebutuhan pribadi. Mereka membeli setelah memastikan kepada pihak penjual bahwa aksesoris itu bisa dibeli oleh warga asing.

Upaya kuasa hukum di sidang pendahuluan menghasilkan pembebasan sementara keduanya. Satria Zulkarnain Tarigan dibebaskan dari tahanan pada 16 Februari, sementara Agung Prabowo dibebaskan pada 20 Februari. 

Anggiat mengaku pihak KJRI Los Angeles tidak mengetahui apakah kedua WNI dibebaskan dengan jaminan untuk penundaan penahanan atau pencabutan kasus karena tidak adanya keterangan tertulis dari pengadilan. Namun keduanya diminta tidak meninggalkan Los Angeles untuk mengikuti sidang pengadilan berikutnya.

Pihak KJRI Los Angeles telah menghubungi keluarga kedua WNI tersebut di Jakarta untuk memberitahu kondisi mereka saat ini, dan proses hukum selanjutnya yang harus diikuti.
 

Terkini